Salah satu pertanyaan paling sering dari importir pemula adalah: berapa pajak yang harus dibayar untuk import barang dari China? Jawabannya tidak satu angka — ada tiga komponen pajak yang berlaku sekaligus, dan ketiganya dihitung secara bertahap dari nilai barang yang Anda impor.
Artikel ini membahas secara lengkap tiga jenis pajak impor yang berlaku di Indonesia, cara menghitungnya, dan tips legal untuk meminimalkan beban pajak Anda.

Tiga Komponen Pajak Impor di Indonesia
Setiap barang yang masuk ke Indonesia melalui jalur resmi (bea cukai) dikenakan tiga pajak berikut:
1. Bea Masuk (BM)
Bea masuk adalah tarif yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia atas barang impor. Besarannya bervariasi tergantung HS Code (kode tarif) barang, mulai dari 0% untuk bahan baku industri hingga 40% atau lebih untuk barang konsumsi tertentu.
Rumus: Bea Masuk = Tarif BM × Nilai Pabean (CIF)
Nilai Pabean = Harga barang + Biaya asuransi + Biaya freight (ongkos kirim ke Indonesia)
2. PPN Impor
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dikenakan sebesar 11% (per 2022) dari nilai yang sudah termasuk bea masuk.
Rumus: PPN = 11% × (Nilai Pabean + Bea Masuk)
3. PPh Pasal 22 Impor
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut saat impor. Besarannya tergantung apakah importir memiliki API (Angka Pengenal Importir) atau tidak:
- Dengan API: 2,5% dari nilai pabean + bea masuk
- Tanpa API (undername): 7,5%
- Barang tertentu (misal kedelai, gandum, tepung terigu): 0,5%
Contoh Perhitungan Pajak Impor dari China
Misalkan Anda mengimpor elektronik senilai USD 1.000 dari Shenzhen, China, dengan ongkos kirim udara (freight) USD 150 dan asuransi USD 10.
Langkah 1 — Hitung Nilai Pabean (CIF):
CIF = USD 1.000 + USD 150 + USD 10 = USD 1.160
Konversi ke Rupiah (asumsi kurs NDPBM Rp 15.800): Rp 18.328.000
Langkah 2 — Hitung Bea Masuk (asumsi tarif 10%):
BM = 10% × Rp 18.328.000 = Rp 1.832.800
Langkah 3 — Hitung PPN (11%):
PPN = 11% × (Rp 18.328.000 + Rp 1.832.800) = 11% × Rp 20.160.800 = Rp 2.217.688
Langkah 4 — Hitung PPh Pasal 22 (2,5% dengan API):
PPh = 2,5% × Rp 20.160.800 = Rp 504.020
Total Pajak: Rp 1.832.800 + Rp 2.217.688 + Rp 504.020 = Rp 4.554.508
Artinya, dari nilai barang USD 1.000, total pajak yang harus dibayar sekitar Rp 4,5 juta atau sekitar 25% dari nilai barang.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak Impor
HS Code Barang
Tarif bea masuk sangat bergantung pada HS Code. Misalnya, spare part mesin industri bisa kena tarif 0–5%, sementara pakaian jadi bisa 20–25%. Mengetahui HS Code yang tepat adalah langkah pertama sebelum menghitung pajak.
Kurs NDPBM
Nilai tukar yang digunakan bea cukai bukan kurs pasar, melainkan NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk) yang ditetapkan mingguan oleh DJBC. Cek di situs Bea Cukai sebelum kalkulasi.
Status API Importir
Importir dengan API membayar PPh 2,5% vs 7,5% tanpa API. Selisihnya signifikan untuk volume besar. Jika Anda belum punya API, layanan undername import dari ArmoCargo menggunakan API perusahaan kami sehingga Anda menikmati tarif PPh lebih rendah.
Tips Meminimalkan Pajak Impor Secara Legal
- Cek HS Code yang tepat — pastikan kode yang digunakan sesuai spesifikasi barang, bukan asumsi. HS Code yang salah bisa kena tarif lebih tinggi atau menyebabkan barang tertahan.
- Gunakan layanan undername — jika belum punya API, manfaatkan layanan undername untuk mendapat tarif PPh 2,5%.
- Manfaatkan fasilitas BKPM/kawasan bebas — untuk industri tertentu ada fasilitas pembebasan atau pengurangan bea masuk.
- Pecah pengiriman untuk personal import — barang di bawah USD 3 per kiriman bebas dari bea masuk dan PPN. Namun hanya berlaku untuk keperluan pribadi, bukan komersial.
Konsultasi Pajak Impor dengan ArmoCargo
Menghitung pajak impor secara mandiri bisa membingungkan, terutama untuk barang dengan HS Code yang kompleks atau pengiriman multi-item. Tim ArmoCargo siap membantu Anda:
- Identifikasi HS Code yang tepat untuk barang Anda
- Estimasi total biaya pajak sebelum barang dikirim
- Pengurusan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Layanan undername import untuk importir tanpa API
Hubungi kami via WhatsApp di +62-813-8855-618 untuk konsultasi gratis.







