Chat with us, powered by LiveChat

API (Angka Pengenal Impor) adalah identitas yang wajib dimiliki perusahaan atau perorangan yang ingin melakukan kegiatan impor secara resmi di Indonesia. Tanpa API, Anda tidak bisa membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan barang tidak bisa dilepas dari bea cukai.

Jenis-Jenis API

1. API-U (Angka Pengenal Impor Umum)

Untuk importir yang mengimpor barang untuk diperdagangkan (dijual kembali). Tidak dibatasi jenis barang — bisa impor berbagai macam komoditas. Diperuntukkan bagi:

  • Perusahaan perdagangan (importir barang dagangan)
  • Distributor dan grosir
  • Reseller yang ingin impor langsung

2. API-P (Angka Pengenal Impor Produsen)

Untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan sendiri sebagai bahan baku/penolong atau mesin produksi, bukan untuk diperdagangkan. Barang yang diimpor harus sesuai dengan bidang usaha produsen.

BACA JUGA : Panduan Customs Clearance Indonesia 2026

Proses pengurusan dokumen izin impor di kantor pemerintah

Perbedaan API-U vs API-P

Aspek API-U API-P
Tujuan impor Diperdagangkan Dipakai sendiri (produksi)
Jenis importir Trader / distributor Pabrik / produsen
Cakupan barang Semua jenis barang perdagangan Sesuai bidang produksi
PPh 22 Impor 2,5% dari nilai impor 2,5% dari nilai impor
Tanpa API PPh 22 = 7,5% PPh 22 = 7,5%

Punya API menghemat 5% PPh 22 impor dibanding tidak punya — signifikan untuk volume impor besar.

Syarat Dokumen untuk Permohonan API

Untuk Perseroan Terbatas (PT):

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir yang sudah disahkan Kemenkumham
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) — otomatis terbit saat registrasi OSS
  • NPWP perusahaan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha yang relevan
  • KTP direktur/pengurus
  • NPWP direktur/pengurus
  • Foto penanggung jawab perusahaan
  • Surat keterangan domisili perusahaan

Untuk Perorangan / CV:

Persyaratan lebih sederhana, utamanya KTP, NPWP, NIB, dan SIUP. Namun perlu dicatat bahwa bea cukai lebih ketat terhadap importir perorangan.

Prosedur Permohonan API via OSS 2026

  1. Akses oss.go.id dan login dengan akun OSS perusahaan
  2. Pilih menu “Perizinan” → “Impor” → “API”
  3. Pilih jenis API (API-U atau API-P)
  4. Isi data perusahaan dan upload dokumen yang dipersyaratkan
  5. Submit permohonan
  6. Verifikasi dan validasi oleh Kemendag (biasanya 3–7 hari kerja)
  7. API diterbitkan dan dapat diunduh dari dashboard OSS
Pengusaha impor mengurus dokumen API dan izin impor

Masa Berlaku dan Perpanjangan API

  • API diterbitkan berlaku seterusnya selama perusahaan aktif (tidak ada masa kadaluarsa sejak perubahan regulasi 2020)
  • Namun harus diperbarui jika ada perubahan data perusahaan (alamat, pengurus, dll)
  • Jika perusahaan tidak aktif atau NIB dicabut, API otomatis tidak berlaku

API vs Undername Import

Jika Anda tidak mau atau belum bisa mengurus API sendiri, ada opsi undername import — menggunakan API milik perusahaan lain (biasanya freight forwarder atau importir yang sudah ada). Biaya jasa undername biasanya 0,5–2% dari nilai CIF. Undername legal selama ada perjanjian tertulis antara kedua pihak.

Keuntungan Punya API Sendiri vs Undername

  • PPh 22 lebih rendah (2,5% vs 7,5% untuk tanpa API)
  • Lebih mudah mengajukan restitusi pajak impor
  • Profil importir yang lebih baik di mata bea cukai (cenderung masuk jalur hijau)
  • Tidak bergantung pada pihak ketiga untuk setiap transaksi impor

Layanan Kami : JASA IMPORT CHINA

Butuh bantuan pengurusan API atau undername import? Armocargo melayani konsultasi dan pendampingan pengurusan dokumen impor dari awal hingga selesai.

BUTUH BANTUAN IMPORT?

ArmoCargo - Jasa Import China ke Indonesia Terpercaya

PPJK berlisensi resmi. Sea freight mulai Rp 5.500jt/CBM, air freight mulai Rp 165.000/kg. Door to door ke seluruh Indonesia.

Jasa Import ChinaDoor to Door

Paling Disukai

Cara Mendapatkan API (Angka Pengenal Impor) 2026: Syarat, Prosedur, dan Jenis