K-Beauty (Korean Beauty) adalah salah satu kategori impor yang paling tumbuh di Indonesia. Skincare Korea — dari toner, serum, sheet mask, hingga sunscreen — sudah menjadi kebutuhan sehari-hari jutaan konsumen Indonesia. Banyak pengusaha yang melihat peluang ini dan ingin memulai bisnis impor kosmetik dari Korea.
Tapi proses impornya tidak sesederhana order di marketplace Korea. Ada izin BPOM yang wajib, ada HS code yang perlu dicari, dan ada prosedur bea cukai yang harus dilalui. Panduan ini membahas semuanya.
Regulasi Wajib: Izin BPOM untuk Kosmetik Impor
Ini yang paling krusial dan sering diabaikan importir pemula. Semua kosmetik yang dijual di Indonesia wajib memiliki notifikasi dari BPOM — tidak terkecuali produk Korea yang sudah terkenal sekalipun.
Ada dua jalur:
1. Notifikasi BPOM (untuk importir/distributor resmi)
Kamu mendaftarkan produk atas nama perusahaanmu sebagai importir terdaftar. Proses: pengajuan online di sistem e-notifikasi BPOM, waktu 14 hari kerja, biaya per produk Rp 100.000. Setelah approved, kamu mendapat nomor notifikasi yang harus dicantumkan di kemasan.
2. Penunjukan oleh Principal (Merk Korea)
Merk Korea menunjuk perusahaanmu sebagai distributor resmi di Indonesia. Mereka yang mengurus notifikasi BPOM, kamu fokus ke distribusi. Ini jalur lebih mudah tapi butuh negosiasi dengan pihak Korea.

HS Code dan Tarif Bea Masuk Kosmetik Korea
Indonesia dan Korea memiliki perjanjian FTA (CEPA/KOSFTA) yang memberikan tarif preferensial. Beberapa HS code umum kosmetik:
- 3304.99 (Skincare, serum, toner): Bea masuk MFN 10%, KOSFTA 0%
- 3305.10 (Sampo): Bea masuk MFN 15%, KOSFTA 0-5%
- 3307.10 (Shaving cream, after shave): MFN 15%
- 3304.10 (Lipstik, lip care): MFN 20%, KOSFTA 0%
- 3307.49 (Sunscreen/sunblock): MFN 10%, KOSFTA 0%
Untuk memanfaatkan tarif KOSFTA, produk harus dilengkapi Certificate of Origin Form AK dari pihak Korea.
Komponen Biaya Impor Kosmetik dari Korea
Estimasi untuk shipment 100 kg produk skincare Korea (nilai FOB USD 3,000):
- Ongkos kirim laut: USD 200–400 (LCL, Jakarta)
- Bea masuk: 0% (KOSFTA) atau 10% (MFN) × nilai CIF
- PPN impor: 11% × (nilai CIF + bea masuk)
- PPh Pasal 22 impor: 2.5% (dengan API) atau 7.5% (tanpa API)
- Biaya jasa customs clearance: Rp 1,5–3 juta
- Notifikasi BPOM per produk: Rp 100.000 + biaya lab testing jika diperlukan

Tips Mencari Supplier Kosmetik Korea yang Terpercaya
- Cosmobeauty Seoul / COSMEX Korea: Pameran kosmetik Korea terbesar, ideal untuk bertemu produsen langsung
- Alibaba Korea / Kmall24: Platform B2B Korea untuk order sampel dan negosiasi volume
- Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA): KOTRA Jakarta memiliki database supplier Korea yang bisa dihubungi gratis
- Minimum Order Quantity (MOQ): Negosiasikan MOQ rendah (500–1.000 pcs per SKU) untuk uji pasar sebelum order besar
Import Kosmetik Korea dengan ARMOCargo
ARMOCargo memiliki jalur pengiriman reguler dari Korea (Seoul, Incheon) ke Indonesia dengan frekuensi mingguan. Kami juga membantu pengurusan dokumen impor dan koordinasi dengan customs broker untuk proses clearance yang lancar.
BUTUH BANTUAN IMPORT?
ArmoCargo - Jasa Import China ke Indonesia Terpercaya
PPJK berlisensi resmi. Sea freight mulai Rp 5.500jt/CBM, air freight mulai Rp 165.000/kg. Door to door ke seluruh Indonesia.
Jasa Import ChinaDoor to Door