Bill of Lading (B/L) adalah dokumen terpenting dalam pengiriman barang internasional via laut. Dokumen ini berfungsi sebagai: (1) kontrak pengangkutan antara shipper dan carrier, (2) tanda terima barang dari pelayaran, dan (3) dokumen kepemilikan (title document) yang bisa diperjualbelikan.
Memahami B/L adalah kewajiban dasar bagi siapapun yang terlibat dalam ekspor impor.
Jenis-Jenis Bill of Lading
1. Original Bill of Lading (OBL)
B/L fisik yang diterbitkan dalam 3 set original. Pemilik original B/L adalah pemilik sah kargo. Untuk mengambil barang di pelabuhan tujuan, importir wajib menyerahkan minimal 1 set original kepada pelayaran.
Kelemahan: Harus dikirim via kurir DHL/FedEx — memakan waktu 3–7 hari.
2. Straight B/L (Non-Negotiable)
Diterbitkan atas nama consignee tertentu dan tidak bisa dipindahtangankan. Digunakan untuk transaksi yang sudah lunas penuh atau antar entitas dalam grup perusahaan yang sama.
3. Sea Waybill (SWB)
Dokumen non-negotiable yang lebih simpel dari OBL. Tidak perlu diserahkan fisik untuk pengambilan barang — cukup dengan identitas consignee. Cocok untuk buyer yang sudah dipercaya.
4. Telex Release (B/L via Telex)
Pelayaran di pelabuhan asal menginstruksikan cabangnya di pelabuhan tujuan untuk melepas barang tanpa memerlukan original B/L fisik. Proses lebih cepat (1–2 hari) dan lebih aman.
Cara kerja: Shipper menyerahkan semua set original B/L ke pelayaran di origin port → pelayaran issue “telex release” → importir cukup tunjukkan copy B/L.
5. Express Bill of Lading
Mirip Telex Release tapi diterbitkan secara digital dari awal. Tidak ada original fisik yang dicetak. Makin populer karena lebih cepat dan hemat biaya.

Cara Membaca Bill of Lading: Kolom Penting
| Kolom | Penjelasan | Yang Harus Dicek |
|---|---|---|
| Shipper | Pengirim / eksportir | Nama & alamat harus sama dengan Invoice |
| Consignee | Penerima / importir | Nama & NPWP harus tepat — salah nama = tidak bisa ambil barang |
| Notify Party | Pihak yang diberitahu saat kapal tiba | Biasanya sama dengan consignee atau freight forwarder |
| Port of Loading | Pelabuhan muat (asal) | Harus sesuai dengan kontrak |
| Port of Discharge | Pelabuhan bongkar (tujuan) | Pastikan sesuai, terutama untuk transshipment |
| Description of Goods | Deskripsi barang | Harus konsisten dengan Invoice & Packing List |
| Gross Weight / Measurement | Berat dan volume | Verifikasi dengan Packing List |
| On Board Date | Tanggal barang dimuat ke kapal | Penting untuk Letter of Credit — harus sebelum deadline |
| Freight | Status pembayaran ongkos kapal | Prepaid (sudah bayar) atau Collect (bayar di tujuan) |

Proses Mendapatkan Bill of Lading
- Shipper (eksportir) menyerahkan Shipping Instruction ke freight forwarder atau pelayaran langsung — berisi semua detail yang akan tertulis di B/L
- Pelayaran menerbitkan Draft B/L — wajib dicek dan diverifikasi oleh shipper sebelum difinalisasi
- Setelah barang dimuat ke kapal, pelayaran menerbitkan B/L final dengan tanggal “On Board”
- Shipper menerima B/L (original atau telex release) setelah semua ongkos angkut dilunasi
- B/L dikirim ke importir — via kurir untuk original, atau via email untuk telex release/express B/L
Kesalahan Umum di B/L yang Harus Dihindari
- Typo nama consignee: Harus diperbaiki sebelum kapal berangkat — amandemen B/L setelah kapal bertolak bisa dikenakan biaya dan memakan waktu
- Deskripsi barang tidak sesuai invoice: Bisa menyebabkan penahanan di bea cukai
- Tidak cek tanggal On Board untuk LC: Tanggal muat melewati deadline L/C berarti dokumen ditolak bank
- Kehilangan original B/L: Proses penggantian sangat rumit dan memakan waktu — simpan dengan aman atau gunakan telex release
Armocargo membantu proses penerbitan dan pengurusan dokumen B/L untuk pengiriman ekspor impor Anda. Hubungi tim kami untuk konsultasi.
BUTUH BANTUAN IMPORT?
ArmoCargo - Jasa Import China ke Indonesia Terpercaya
PPJK berlisensi resmi. Sea freight mulai Rp 5.500jt/CBM, air freight mulai Rp 165.000/kg. Door to door ke seluruh Indonesia.
Jasa Import ChinaDoor to Door