Indonesia adalah produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia — menyumbang lebih dari 55% produksi CPO global. Ekspor CPO dan turunannya (RBD Palm Oil, Palm Olein, PKO) membuka peluang bisnis besar bagi produsen, trader, dan eksportir Indonesia. Panduan ini menguraikan prosedur, dokumen, dan regulasi terbaru 2026.
Produk Kelapa Sawit yang Bisa Diekspor
| Produk | Kode | Keterangan |
|---|---|---|
| Crude Palm Oil (CPO) | HS 1511.10 | Minyak sawit mentah belum dimurnikan |
| RBD Palm Oil | HS 1511.90 | Sudah dimurnikan, diputihkan, dihilangkan bau |
| RBD Palm Olein | HS 1511.90 | Fraksi cair, bahan minyak goreng |
| Palm Kernel Oil (PKO) | HS 1513.21 | Minyak dari inti sawit |
| Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) | HS 3823.19 | Produk samping refining, bahan biodiesel |

Regulasi Ekspor CPO 2026: Pungutan Ekspor dan DMO
Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK)
Ekspor CPO dikenakan dua jenis pungutan yang besarannya ditetapkan berdasarkan harga referensi CPO bulanan:
- Bea Keluar (BK): Ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bervariasi 0–288 USD/ton tergantung harga CPO internasional
- Pungutan Ekspor (PE): Dikelola BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), berkisar 55–240 USD/ton
Cek tarif terkini di website DJBC (bea cukai.go.id) atau BPDPKS sebelum setiap shipment karena berubah setiap bulan.
Kebijakan DMO (Domestic Market Obligation)
Untuk bisa ekspor, produsen CPO wajib memenuhi kewajiban pasokan domestik (DMO): minimal 20% dari volume produksi harus dijual ke pasar dalam negeri dengan harga yang ditetapkan pemerintah (DPO — Domestic Price Obligation).
BACA JUGA : Cara Ekspor Hasil Pertanian Indonesia ke Luar Negeri 2026
Dokumen Wajib Ekspor CPO
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) — diajukan ke bea cukai via sistem CEISA
- Invoice dan Packing List
- Bill of Lading
- Certificate of Origin (SKA Form D) — untuk manfaatkan ASEAN FTA
- Certificate of Analysis (CoA) — spesifikasi teknis CPO (FFA, moisture, DOBI)
- Phytosanitary Certificate (untuk beberapa tujuan)
- RSPO/ISCC Certificate — wajib untuk ekspor ke EU (European Union) sejak regulasi deforestasi EU berlaku
- Bukti bayar Pungutan Ekspor ke BPDPKS

Pasar Tujuan Ekspor CPO Indonesia
| Negara | Volume (2025) | Catatan |
|---|---|---|
| India | ~5,2 juta ton | Importir terbesar, sangat price-sensitive |
| China | ~4,8 juta ton | Butuh registrasi GACC untuk fasilitas produksi |
| Pakistan & Bangladesh | ~2,5 juta ton | Pertumbuhan tinggi, lebih mudah prosedurnya |
| Uni Eropa | ~1,1 juta ton | Ketat: wajib RSPO/ISCC + regulasi deforestasi |
Tips untuk Eksportir CPO Pemula
- Daftarkan fasilitas produksi/storage ke BPDPKS untuk mendapatkan akses ekspor resmi
- Monitor harga CPO internasional di Chicago Board of Trade (CBOT) dan Bursa Malaysia Derivatives sebagai acuan harga
- Pastikan RSPO atau ISCC certification jika target pasar adalah Eropa
- Gunakan forwarder yang berpengalaman di komoditas minyak nabati
Armocargo melayani pengiriman dan pengurusan dokumen ekspor untuk CPO, RBD Palm Oil, dan produk turunan kelapa sawit ke berbagai pasar internasional.
BUTUH BANTUAN IMPORT?
ArmoCargo - Jasa Import China ke Indonesia Terpercaya
PPJK berlisensi resmi. Sea freight mulai Rp 5.500jt/CBM, air freight mulai Rp 165.000/kg. Door to door ke seluruh Indonesia.
Jasa Import ChinaDoor to Door