Baterai lithium, cat, parfum, bahan kimia industri, gas bertekanan, hingga produk pertanian tertentu termasuk kategori dangerous goods (DG) atau barang berbahaya dalam regulasi pengiriman internasional. Mengirim barang jenis ini tanpa memahami regulasinya bukan hanya berisiko penolakan, tetapi bisa berujung denda besar, penyitaan barang, bahkan tuntutan hukum.
Artikel ini membahas regulasi pengiriman dangerous goods yang berlaku di Indonesia — baik untuk jalur udara (IATA) maupun laut (IMDG) — beserta dokumen yang dibutuhkan dan panduan praktisnya.
Apa Itu Dangerous Goods?
Dangerous goods adalah barang atau zat yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia, keselamatan, properti, atau lingkungan selama proses transportasi. International Air Transport Association (IATA) dan International Maritime Organization (IMO) melalui kode IMDG membagi dangerous goods ke dalam 9 kelas utama:
- Kelas 1: Bahan peledak (explosive) — kembang api, amunisi
- Kelas 2: Gas — gas bertekanan, gas mudah terbakar (LPG, oksigen medis)
- Kelas 3: Cairan mudah terbakar — cat, pelarut, parfum, alkohol konsentrasi tinggi
- Kelas 4: Padatan mudah terbakar — korek api, bahan kimia yang mudah bereaksi dengan air
- Kelas 5: Bahan pengoksidasi — hidrogen peroksida, pupuk tertentu
- Kelas 6: Bahan beracun dan infeksius — pestisida, bahan laboratorium infeksius
- Kelas 7: Bahan radioaktif — peralatan medis tertentu, uranium
- Kelas 8: Bahan korosif — asam baterai, bahan kimia pembersih industri
- Kelas 9: Barang berbahaya lainnya — baterai lithium, dry ice, kendaraan bermotor
Catatan penting: Baterai lithium (termasuk power bank dan laptop) termasuk Kelas 9 — ini adalah salah satu kategori DG yang paling sering tidak disadari pengirim umum.
Regulasi IATA 2026 untuk Kargo Udara

IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) Edisi ke-67 berlaku mulai 1 Januari 2026. Perubahan utama yang perlu diketahui eksportir/importir Indonesia:
- Baterai lithium: Regulasi makin ketat — state of charge maksimum 30% untuk baterai yang dikirim sebagai kargo. Pengemasan wajib menggunakan inner packaging yang mencegah short circuit.
- Dry ice (CO₂ padat): Klasifikasi diperbarui, label baru UN 1845 wajib dipasang.
- Pengiriman DG via penumpang vs cargo aircraft only (CAO): Beberapa kategori DG yang sebelumnya bisa via pesawat penumpang kini harus via CAO.
- Pernyataan shipper: Format Shipper’s Declaration for Dangerous Goods diperbarui — gunakan versi terbaru 2026.
Regulasi IMDG untuk Kargo Laut
International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code) Amandemen 42-24 yang mulai berlaku Januari 2026 membawa perubahan pada standar pengemasan dan pelabelan untuk beberapa kelas DG. Poin penting:
- Semua kemasan DG harus memenuhi standar UN — gunakan kemasan berlabel “UN” diikuti kode jenis kemasan dan kelas bahaya
- Placards (tanda bahaya besar) wajib dipasang di keempat sisi kontainer berisi DG
- Segregation requirements: beberapa kelas DG tidak boleh ditempatkan dalam kontainer yang sama
- Emergency Response Procedure (EmS) harus tersedia di kapal untuk setiap jenis DG yang diangkut
Dokumen Wajib untuk Pengiriman Dangerous Goods
Ini adalah dokumen minimum yang dibutuhkan:
Untuk Kargo Udara (IATA)
- Shipper’s Declaration for Dangerous Goods (format IATA terbaru)
- Air Waybill (AWB) dengan notasi DG
- Material Safety Data Sheet (MSDS) / Safety Data Sheet (SDS)
- Packing certificate dari kemasan berstandar UN
Untuk Kargo Laut (IMDG)
- Dangerous Goods Declaration (DGD)
- Container/Vehicle Packing Certificate
- Bill of Lading dengan notasi DG
- MSDS/SDS untuk setiap produk DG
- IMO Dangerous Goods Manifest

Sanksi dan Konsekuensi Ketidakpatuhan
Mengirim dangerous goods tanpa deklarasi yang benar memiliki konsekuensi serius:
- Denda: Otoritas penerbangan (DGCA) dan pelayaran Indonesia dapat menjatuhkan denda hingga ratusan juta rupiah
- Penyitaan barang: Barang bisa disita di pelabuhan atau bandara asal maupun tujuan
- Blacklist: Perusahaan bisa masuk daftar hitam maskapai atau pelayaran tertentu
- Tanggung jawab kerusakan: Jika DG yang tidak terdeklarasi menyebabkan kecelakaan, pengirim bertanggung jawab penuh atas kerugian
Langkah Aman Mengirim Dangerous Goods
- Identifikasi kelas DG: Cek MSDS produk Anda. UN Number dan kelas bahaya tertera di sana.
- Pilih forwarder bersertifikat: Pastikan freight forwarder Anda memiliki staf bersertifikat IATA DGR atau IMDG.
- Gunakan kemasan berstandar UN: Jangan menghemat pada kemasan — ini persyaratan hukum, bukan pilihan.
- Siapkan semua dokumen sebelum booking: Jangan tunggu hari pengiriman untuk menyiapkan dokumentasi DG.
- Deklarasikan dengan akurat: Jangan meremehkan atau menyembunyikan status DG barang Anda.
ArmoCargo memiliki tim bersertifikat IATA DGR dan IMDG yang berpengalaman menangani pengiriman dangerous goods dari Indonesia ke seluruh dunia. Kami memastikan setiap pengiriman DG memenuhi regulasi terbaru 2026, dari persiapan dokumen hingga pengiriman akhir. Hubungi ArmoCargo untuk konsultasi pengiriman dangerous goods Anda sekarang.
BUTUH BANTUAN IMPORT?
ArmoCargo - Jasa Import China ke Indonesia Terpercaya
PPJK berlisensi resmi. Sea freight mulai Rp 5.500jt/CBM, air freight mulai Rp 165.000/kg. Door to door ke seluruh Indonesia.
Jasa Import ChinaDoor to Door